Istilah-istilah Perjanjian
Internasional
1.
Traktat (treaty), perjanjian
paling formal yang merupakan persetujuan dari dua Negara atau lebih. Perjanjian
ini khusus mencakup bidang politik dan ekonomi.
2. Konvensi (convention), persetujuan
formal yang bersifat multilateral dan tidak berurusan dengan kebijakan tingkat
tinggi(high policy).
3. Protokol (protocol),
persetujuan yang tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala Negara.
Biasanya protocol mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran
klausal-kalusal tertentu.
4.
Persetujuan (agreement), perjanjian
yang bersifat teknis atau administrative. Persetujuan ini tidak perlu
ratifikasi karena tidak seresmi traktat atau konvensi.
5. Charter, istilah yang dipakai dalam perjanjian
internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administrative.
Misalnya Atlantic Charter 1941 yang mengilhami berdirinya PBB.
6. Pakta (pact), istilah yang menunjukkan suatu
perjanjian yang lebih khusus. Misalnya Pakta pertahanan NATO, SEATO.
7. Piagam (statute), himpunan
peraturan yang ditetapkan oleh peraetujuan internasional.
8. Deklarasi (declaration),
perjanjian internasional yang berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi.
Deklarasi sebagai traktat jika menerangkan suatu judul dari batang tubuh
ketentuan traktat, dan sebagai dokumen tidak resmi apabila merupakan lampiran
pada traktat atau konvensi.